Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, IPTU Imam Satriawan, S.H., M.Si. menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, DAW (27), yang kehilangan dua (2) unit ponsel dari kediamannya pada Selasa, 9 Januari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak dan mencongkel pintu samping rumah saat rumah dalam keadaan kosong. Korban kehilangan dua unit ponsel, yaitu Vivo Y30 dan Vivo Y12S, dengan total kerugian senilai Rp4.500.000,” jelas Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku, berinisial M (39), berada di rumahnya di Kelurahan Koba. Pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh AIPDA Tanzid, S.H. berhasil mengamankan pelaku di lokasi tersebut.