Sat Reskrim Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Pencurian di Koba
- account_circle Ochin
- calendar_month Sel, 7 Jan 2025

“Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu (1) unit ponsel Vivo Y30 berwarna hitam tambahnya.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit ponsel Vivo Y30 berwarna hitam dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima (5) tahun.(***)
- Penulis: Ochin
