Sebelum hukuman mati diberikan, AKP Andri Gustami telah dipecat secara tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan September 2023 karena menjadi kurir narkoba Fredy Pratama. Andri berhubungan langsung dengan Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif. Kif pengendali operasi pengiriman narkoba wilayah Barat Indonesia.
Hal ini sebagai efek jera dan menjadi contoh agar yang lain tidak mengikuti,” kata Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Helmy Santika dalam keterangan resmi, Sabtu, 16 September 2023.
Saat itu, Polda Lampung menggelar sidang kode etik kepada AKP Andri. Sidang kode etik profesi dilakukan setelah Polda Lampung rampung mengembangkan tangkapan ke jaringan Fredy Pratama.