CDN.id, BABEL- Pertambangan rakyat adalah kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat setempat disuatu daerah dengan menggunakan alat-alat sederhana dan skala usaha yang relatif kecil. Melakukan reklamasi di area bekas lahan pertambangan sangat penting untuk dilakukan. Manfaat dari melakukan reklamasi di bekas lahan pertambangan, seperti mengembalikan fungsi ekologis lahan, mencegah terjadinya bencana alam seperti banjir dan longsor, memberi nilai ekonomis baru bagi masyarakat sekitar, dan masih banyak lagi.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah provinsi yang ada di Indonesia yang dikenal sebagai penghasil timah terbesar, dan menyediakan sekitar 90% dari total produksi timah nasional. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berperan penting dalam pasar timah. Reklamasi pertambangan rakyat di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) merupakan isu yang mendesak, mengingat dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan. Dengan sekitar 167 ribu hektare lahan bekas tambang yang memerlukan reklamasi. Pemerintah berupaya memberikan izin pertambangan rakyat (IPR) untuk mengatur aktivitas ini secara legal dan berkelanjutan. Namun, tantangan besar tetap ada, termasuk keselamatan kerja penambang dan dampak yang timbul dari pertambangan tersebut.