Polsek Sungaiselan Ungkap Kasus Pencurian Kelapa Sawit, Lima Pelaku Diamankan

oleh

“Peristiwa ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan kerja sama masyarakat dalam membantu polisi.

Kami mengapresiasi informasi yang diberikan sehingga pengungkapan ini bisa cepat dilakukan.

Saat ini kami masih melengkapi administrasi penyelidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah IPTU Erwin.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh (7) tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana di lingkungan mereka.

Dukungan dan peran masyarakat sangat membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Bangka Tengah,” tutup IPTU Erwin.(***)

No More Posts Available.

No more pages to load.