Polsek Kalideres Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Tersangka Ditangkap
- account_circle Ochin
- calendar_month Jum, 24 Jul 2026

CDN.id, JAKBAR— Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap praktik peredaran obat keras daftar G dan psikotropika ilegal di wilayah Kecamatan Kalideres. Dua tersangka berinisial JA dan SM ditangkap dari dua lokasi berbeda.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai penjualan obat keras tanpa izin dan resep dokter yang disamarkan melalui warung kopi dan toko kosmetik.
“Modus para pelaku adalah menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari, namun di balik itu mereka juga memperjualbelikan obat-obatan keras daftar G secara ilegal,” ujar Rihold, Jumat (24/7/2026).
Penindakan pertama dilakukan di Kelurahan Semanan pada 13 Juli 2026. Polisi menangkap JA dan menyita 75 butir Hexymer, 19 butir Tramadol, enam butir Riklona, enam butir Alprazolam, serta uang tunai hasil penjualan Rp230 ribu.
- Penulis: Ochin
