Perpres 79/2026 Perkuat Tata Kelola Pertambangan Timah Babel, PT Timah Tekankan Kepastian Hukum dan Ekonomi
- account_circle Ochin
- calendar_month 0 menit yang lalu

CDN.id, PANGKALPINANG – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi momentum baru bagi penataan sektor pertambangan timah di daerah.
PT Timah Tbk menyambut baik regulasi yang ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2026 tersebut. Perpres ini dinilai memberikan landasan untuk memperkuat kepastian hukum, perlindungan operasional, serta tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung.
Salah satu substansi yang menjadi perhatian ialah pengaturan struktur biaya produksi bagi Perusahaan Jasa Penambangan (PJP). Struktur biaya produksi tersebut mempertimbangkan kondisi riil di lapangan serta aspek kualitas yang berimbang dan saling menguntungkan antara perusahaan dan PJP.
Direktur Operasi PT Timah Tbk Handy Geniardi mengatakan, perusahaan berkomitmen menjalankan tata kelola biaya produksi secara akuntabel dan sejalan dengan peningkatan kualitas operasional.
- Penulis: Ochin
