Polemik Pulau Tujuh DPRD dan Pemprov Babel Sepakat akan Perjuangkan

oleh
oleh

CDN.id, BANGKA- Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya menekankan bahwa DPRD dan Pemprov Babel akan terus berupaya mengembalikan status Pulau Tujuh, masuk dalam wilayah administrasi Negeri Serumpun Sebalai, Selasa (24/6/2025).

Didit Srigusjaya menampik polemik Pulau Tujuh kembali mencuat, usai adanya kasus serupa yang terjadi dengan melibatkan antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara.

“Perjuangan kita bukan karena itu, perjuangan ini sudah dari 2013. Bahkan DPRD lewat Komisi I yang diketuai almarhum pak Hakiki sudah pernah ke Pulau Tujuh. Jadi sudah lama, artinya perjuangan ini bukan gara-gara perebutan 4 pulau itu,” ungkapnya.

Didit mengatakan secara yuridis Pulau Tujuh adalah bagian dari administrasi Bangka Belitung, melihat dari Undang Undang pemekaran Provinsi Sumatera Selatan.

“Ketika itu Pulau Tujuh masuk kecamatan Belinyu, Bangka yang kemudian dipertegas dengan UU pembentukan Bangka Belitung. Ini lalu diperkuat dengan peta rupa bumi Belinyu tahun 1986, dan peta lingkungan laut Sumatera Pantai Timur edisi tahun 1992,” ujar Didit Srigusjaya.

Lebih lanjut saat pembentukan Kepri, Pulau Tujuh pun masih masuk dalam Provinsi Bangka Belitung. Namun Didit mengatakan ketika Kabupaten Lingga terbentuk sesuai Undang Undang Nomor 21 Tahun 2003, Pulau Tujuh menjadi bagian dari Lingga, lalu diperkuat dengan keputusan Mendagri serta pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi kepulauan pada tahun 2021.

“Artinya yuridis formalnya Bangka Belitung lebih kuat, karena secara Undang Undang kita lebih dulu. Makanya kita mendukung pak Gubernur untuk menggugat Undang Undang pembentukan kabupaten Lingga ke Mahkamah Konstitusi, serta menggugat keputusan menteri ke Mahkamah Agung. Jadi, kita optimis Pulau Tujuh kembali lagi ke Bangka Belitung,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.