Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Senjata Api Ilegal Rumahan, Jaringan Lintas Jakarta – Jawa Barat Terungkap
- account_circle Ochin
- calendar_month Rab, 21 Jan 2026

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 20 pucuk senjata, terdiri dari 11 pucuk senjata api, 9 pucuk airsoft gun yang digunakan sebagai bahan perakitan senjata api, serta 233 butir amunisi peluru.
“Barang bukti ini menunjukkan bahwa aktivitas mereka bukan berskala kecil, melainkan terorganisir dan sangat berpotensi membahayakan keamanan publik,” tegas Kombes Pol. Iman.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, sebagaimana diubah dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus memburu dan memberantas jaringan senjata api ilegal hingga ke akar-akarnya demi menciptakan rasa aman dan menjaga ketertiban masyarakat.(*)
- Penulis: Ochin
