Acara yang digelar selama dua hari ini, setelah rekapitulasi rampung melalui rapat pleno rekapitulasi Pemilu 2024, KPU Bangka Barat akan mempublikasikan hasilnya baik lewat media sosial, ditempelkan di Kantor KPU serta dibagikan kepada para saksi parpol.
“Hasil rekapitulasi kabupaten itu wajib hukumnya kita publikasikan, baik lewat medsos, ditempel maupun dibagikan ke seluruh saksi parpol. Karena sesudah rekapitulasi tingkat kabupaten ini kita akan mengantar ke KPU provinsi,” katanya.
Terkait ada beberapa saksi parpol dan paslon presiden dan wakil yang tidak bersedia tanda tangan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, Darjiyono mengatakan itu hak prerogatif para saksi.
Menurut dia hal itu tidak akan mempengaruhi rekapitulasi tingkat kabupaten, apalagi yang tidak tanda tangan jumlahnya sebagian kecil.
“Ada beberapa saksi sebagian parpol tidak mau tanda tangan. Dan masalahnya tidak signifikan. Ada legislatif ada saksi paslon presiden. Makanya karena tidak semuanya, menguatkan kita meyakini kita bahwa rekapitulasi tingkat kabupaten ini tidak ada masalah. Asalkan tidak menambah atau mengurangi hasil suara,” cetus dia.