“Salah satunya dengan melaksanakan pelatihan sertifikasi profesi bagi para pelaku ekonomi kreatif khususnya sertifikasi chef sesuai dengan Standar Kinerja Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI),” ujar Lusje.
Lusje menilai bahwa pandai memasak saja belum cukup untuk membuktikan kompetensi yang kita miliki, karena chef profesional selain pintar membuat resep dan menentukan bahan-bahan masakan juga harus cerdas dalam manajemen waktu, teknik dan keterampilan dalam pengelolahan masakan, cita rasa dan plating makanan yang menarik. Seorang chef yang profesional dan kredibilitas perlu bukti nyata berupa sertifikasi profesi sebagai chef secara tertulis, sehingga bila kita menggeluti karir di dunia kuliner, maka wajib untuk memiliki sertifikasi chef tersebut.
“Melalui pelatihan ini diharapkan adanya perubahan dan peningkatan pengetahuan, kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) pariwisata dan ekonomi kreatif di bidang kuliner baik dari sejarah kuliner, pengolahan makanan, higienitas, pengetahuan bahan makanan, dan pengolahan masakan, sehingga diharapkan dapat lulus dan mendapatkan sertifikasi chef untuk pengembangan kuliner di Kota Pangkalpinang sehingga dapat berkontribusi dalam mendukung pembangunan pariwisata di Kota Pangkalpinang khususnya dan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung umumnya,” tutup Lusje.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Pangkalpinang, Drs. Waspada mengungkapkan bahwa kedepannya seluruh usaha di bidang usaha ekonomi kreatif baik itu kuliner, desain dan segala bentuk usaha lainnya harus memiliki sertifikat.
“Langkah pertama hari ini yang kita lakukan adalah mensertifikasi para pelaku usaha yang kebetulan saat ini di bidang kuliner, ada 20 peserta yang mengikuti,” ungkapnya ke rekan media.