Pj Wako Pangkalpinang Harapkan Camat dan Lurah Tertib Administrasi
- account_circle Ochin
- calendar_month Kam, 13 Jun 2024

Dalam rangka mengetahui wilayah administrasi kelurahan, Lusje terangkan bahwa diperlukan batas-batas wilayah administrasi yang jelas yang memisahkan antara kelurahan bersebelahan. Lusje meneruskan, Rakor ini bertujuan dalam rangka sosialisasi proses penetapan dan penegasan batas-batas wilayah antar kelurahan dan kecamatan khususnya di wilayah Kota Pangkalpinang.
“Batas wilayah di Kota Pangkalpinang alhamdulillah telah ditetapkan dalam produk hukum berupa Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Batas Wilayah Kelurahan di Kota Pangkalpinang dan sudah melewati proses tahapan pengumpulan dan penelitian dokumen yuridis pembentukan kelurahan, dokumen historis kelurahan, pemilihan peta dasar dan selanjutnya dilakukan survei untuk menentukan titik koordinat sebagai penentu batas kelurahan,” tukas Lusje.
- Penulis: Ochin
