Pj Suganda Sebut Pertumbuhan Ekonomi, Kemiskinan Ekstrem dan Stunting Jadi Fokus APBD-P 2023
- account_circle Ochin
- calendar_month Sen, 4 Sep 2023

Oleh karena itu, lanjut Pj Gubernur, perubahan APBD 2023 ini harus dilaksanakan secara tertib sesuai peraturan perundang-undangan yang belaku. “Maka setiap anggaran yang direalisasikan, wajib dipertanggujawabkan sesuai dengan peruntukannya secara terukur dan transparan berdasarkan indikator dan target kinerja yang akan dicapai,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengucapkan apresiasi dan ucapan yang setinggi-tingginya, atas persetujuan terhadap raperda pajak daerah dan retribusi daerah, untuk ditetapkan menjadi perda Kep. Babel.
“Perda tentang pajak dan retribusi daerah ini, dibentuk sebagai amanat dari Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD), sekaligus mencabut sebanyak 9 perda pajak daerah dan perda retribusi daerah Babel, yang akan diberlakukan di tahun 2024 yang akan datang,” jelasnya. (***)
- Penulis: Ochin
