Pj Bupati Bangka Sebut Prompemperda Tahun 2024 sudah Berdasarkan Skala Prioritas
- account_circle Ochin
- calendar_month Sen, 15 Jan 2024

CDN.id, BANGKA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menetapkan 10 Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Senin (15/1/2024).
Pj. Bupati Bangka M. Haris dalam sambutannya mengatakan, penyusunan raperda ini didasarkan skala perioritas, terencana, terpadu dan sistematis yang idealnya ditetapkan setiap tahun sebelum penetapan raperda tentang APBD disahkan.
“Dengan ditetapkannya ke kesepuluh raperda dalam propemperda tahun ini, maka terbentuk skala prioritas berdasarkan kebutuhan dan tuntutan pembentukan perda dalam rangka mewujudkan sistem hukum yang berlaku di daerah, mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan,” ucap M Haris.
“Untuk itu seyogyanya dalam penyusunan dan pembahasan raperda diperlukan keharmonisasian dan kesepahaman bukan hanya antara pemerintah daerah dan dewan legislatif, namun juga peran partisipasi masyarakat dibutuhkan mulai dari penelitian dan penyusunan naskah akademik, sampai dalam proses legislasi di Bangka,” lanjutnya.
Haris juga menambahkan, dalam propemperda ini juga terdapat beberapa raperda yang merupakan raperda rutin yang ditetapkan setiap tahun yaitu raperda terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Bangka.
- Penulis: Ochin
