Pilih Kunker ke Hungaria dan Serbia, Puan Maharani Tinggalkan Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

oleh
oleh

Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.

Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.

DPR RI menggelar rapat paripurna masa persidangan I tahun sidang 2024-2025. Dalam rapat paripurna itu, DPR RI mengetok pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada menjadi UU.

Revisi UU tersebut menuai gelombang penolakan dan aksi-aksi. Sebanyak 3.286 personel kepolisian melakukan pengamanan di sejumlah titik terkait demo di depan gedung DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), Patung Kuda, hingga KPU RI. (H4/ DC)

No More Posts Available.

No more pages to load.