Ia menambahkan, berdasarkan data coverage tenaga kerja yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Babel, untuk peserta pekerja formal sektor penerima upah (PU) baru sebesar 41,61 persen l, dan peserta pekerja informasi sektor bukan penerima upah baru (BPU) sebesar 12,34 persen.
“Jumlah ini tentu saja sangat tidak menggembirakan. Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan untuk bersama-sama meningkatkan angka coverage ini,” katanya.
Diutarakan dia, inisiatif BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan gerakan nasional perlindungan pekerja tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal, atau BPU patut diapresiasi. Diharapkan dapat memberikan kemanfaatan bagi perlindungan pekerja rentan secara nasional.