Perihal Amicus Curiae Pakar Nilai Pernyataan Tim Hukum Prabowo-Gibran Keliru

oleh

“Lagipula hakim yang memutuskan. Toh, keterangan ahli saja belum tentu diterima sebagai pertimbangan. Tidak usah khawatir soal amicus curiae. Ini bukan intervensi,” ujar Castro.

Pakar Kepemiluan dari Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona setuju dengan pendapat Castro. Dia mengatakan, amicus curiae bukanlah bentuk intervensi terhadap lembaga peradilan. Amicus curiae diperlukan sebagai pemberi perspektif alternatif bagi hakim dalam memutus perkara. “Ini partisipasi publik, tidak bisa dikatakan sebagai intervensi,” kata Yance.

Kepada hakim konstitusi, Yance berharap agar amicus curiae yang dimohonkan pelbagai pihak dapat dibahas dan dijadikan sejumlah pertimbangan keputusan. “Agar ke depan hal ini memberikan dampak positif terhadap praktik,” ujar Yance.

Amicus curiae atau sahabat pengadilan merupakan masukan dari individu ataupun organisasi yang tidak bertindak sebagai pihak dalam suatu kasus, namun memberikan perhatian atau lebih berkepentingan terhadap suatu kasus. (H4/ TC)

No More Posts Available.

No more pages to load.