Perihal Amicus Curiae Pakar Nilai Pernyataan Tim Hukum Prabowo-Gibran Keliru

oleh
oleh

Sebelumnya, Fahri Bachmid mengatakan, amicus curiae yang dimohonkan pada saat Majelis melakukan rapat permusyawaratan hakim atau RPH adalah bentuk lain dari sikap intervensi kepada lembaga peradilan yang dibingkai dalam format hukum.

Pengajar di Universitas Muslim Indonesia itu berharap agar masyarakat dapat memberikan keluasan bagi hakim konstitusi untuk memutus perkara penyelesaian pilpres secara objektif, tanpa “latah” mengikuti fenomena permohonan amicus curiae.

“Kami memperkirakan MK sejauh mungkin menghindari fenomena kontemporer amicus curiae ini,” katanya.

Castro kembali tidak sependapat dengan pernyataan Fahri. Dia mengatakan, amicus curiae dapat dimohonkan kapan saja, baik pada masa konferensi yang berlangsung maupun saat fase krusial seperti RPH ini.

No More Posts Available.

No more pages to load.