Perihal Amicus Curiae Pakar Nilai Pernyataan Tim Hukum Prabowo-Gibran Keliru

oleh

CDN.id, JAKARTA- Pakar Hukum Tata Negara menyatakan tidak sependapat dengan pernyataan Wakil Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo-Gibran , yaitu Fahri Bachmid ihwal banjirnya permohonan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi atau MK yang dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap lembaga peradilan.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau Castro mengatakan, amicus curiae merupakan upaya untuk memberikan hakim berpikir alternatif ketika mempertimbangkan hal-hal dalam memutus perkara. Maka keliru jika ini dinilai mengintervensi, kata Castro saat dihubungi, Kamis, 18 April 2024.

Pernyataan Fahri Bachmid ihwal amicus curiae adalah upaya mengintervensi, kata Castro, justru akan membuat lembaga peradilan kehilangan independensinya. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2000 tentang Kekuasaan Kehakiman, permohonan amicus curiae telah diatur pada ketentuan dalam Pasal 5 Undang-Undang tersebut.

Sehingga, Castro melanjutkan, amicus curiae diperlukan dan harus ditampung dan dipertimbangkan oleh hakim karena merupakan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. “Jadi hal-hal yang tidak masuk dalam dinamika bisa ditutupi dengan memasukan amicus curiae,” ujar dia.

No More Posts Available.

No more pages to load.