Perekonomian Babel Merosot, Ketua Bapemperda DPRD Babel Minta Kejelasan Terkait WPR Ke Dirjen Minerba
- account_circle Ochin
- calendar_month Sel, 2 Apr 2024

Seperti diketahui, Kementerian Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM) Republik Indonesia telah menetapkan sekitar 123 wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seluas 8.568,35 Hektare.
“Kami yang di daerah ini yang terkena dampak pasca tambang ini, apa yang bisa kami dapatkan dalam meningkatkan PAD tersebut, apakah harus di jadikan Perda atau Pergub dalam mengatur tata kelola pertambangannya, juga mengatur tentang pajak dan retribusi daerah, sehingga dapat memaksimalkan peningkatan PAD,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Ditjen Minerba Rita S, mengatakan, bahwa IUP merupakan menjadi kewenangan pusat, untuk Bangka Belitung tercatat hingga kini IUP nya sebanyak 211 IUP yang terdiri dari 94 IUP swasta dan 117 IUP PT Timah.
“211 IUP yang menjadi tanggung jawab pusat itu akan menjadi tanggung jawab kami untuk melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan. Kami memiliki 18 orang inspektur tambang yang memiliki kewenangan untuk melakukan kegiatan pengawasan terkait teknis penambangan yang ada di IUP tersebut,” jelasnya.
- Penulis: Ochin
