Perekonomian Babel Merosot, Ketua Bapemperda DPRD Babel Minta Kejelasan Terkait WPR Ke Dirjen Minerba
- account_circle Ochin
- calendar_month Sel, 2 Apr 2024

Ferdiansyah menambahkan, Bangka Belitung telah memiliki Perda No. 7 tahun 2014 tentang pengelolaan pertambangan mineral, menurutnya, dengan telah ditetapkannya UU No. 3 tahun 2020 serta UU No. 11 tahun 2020 maka otomatis Perda tersebut tidak berlaku lagi.
“Jadi apa yang harus kami lakukan, terkait dengan kewenangan yang ada di daerah apa lagi yang bisa kami atur dan pendapatan apa lagi yang bisa daerah kami dapatkan,” ujarnya.
“karena seperti kita ketahui kami hanya mendapatkan kerusakan saja dan apbd kami juga dari tahun ke tahun makin kecil, dari 3 triliun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kami ini dua triliun nya masih dibantu oleh pusat. PAD kami itu hanya satu triliun dan dari tahun ke tahun berkurang terus dan sampai hari ini kita masih defisit sekitar 200-300 miliar,” pungkasnya.
Politisi Partai Gerindra tersebut berharap, proses penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya, sehingga kedepannya melalui regulasi yang jelas seperti Perda maupun Pergub dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan berdampak positif terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- Penulis: Ochin
