8. Bekerja dengan memakai dasar peraturan per- undang-undangan, referensi dan data yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan;
9. Berkenaan dengan rumusan revisi UU, penyusunan RAPERDA dan PERGUB agar disusun dengan singkat, padat, jelas dan tegas serta mudah dipahami oleh masyarakat;
10. Tim bekerja secara pararel dan menyelesaikan seluruh tugas dalam tempo yang se- singkat-singkatnya sesuai dengan target waktu;
11. Semua hal yang dikerjakan bersifat tertutup/rahasia, tidak boleh dipublikasikan atau dibicarakan kepada pihak lain tanpa se-izin Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
12. Mengevaluasi hasil pekerjaan dan memberikan laporan hasil pekerjaan.
Lebih lanjut, Yuri berharap dengan adanya tim ahli ini nantinya dapat semakin mematangkan pengambilan keputusan atau kebijakan yang berpengaruh langsung kepada masyarakat.
“Sehingga setiap keputusan yang kita ambil memang kita dedikasikan untuk kepentingan rakyat secara luas,” imbuhnya.(®)