Oleh : EGIE ASZACKY ASROZI
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
CDN.id, BABEL- Keadilan gender bukanlah semata isu perempuan, melainkan isu kemanusiaan yang menyentuh seluruh aspek kehidupan sosial, termasuk hukum. Dalam konteks Indonesia, Peradilan Agama memegang posisi strategis dalam mewujudkan keadilan gender, terutama karena yurisdiksinya menyentuh persoalan keluarga, perkawinan, perceraian, hingga warisan yang seringkali menjadi ruang konflik gender.
Peradilan Agama bukan hanya ruang penyelesaian sengketa, tetapi juga menjadi cermin nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Di sinilah peran strategisnya: menyeimbangkan antara norma agama dan prinsip-prinsip keadilan konstitusional, termasuk keadilan gender yang dijamin oleh UUD 1945 dan berbagai instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Prinsip ini diperkuat dengan ratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, yang menuntut negara, termasuk lembaga peradilannya, untuk menjamin kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan.