OLEH: Rajuli
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
CDN.id, BABEL- Di era disrupsi digital, teknologi berkembang pesat dan mempengaruhi hampir semua aspek dunia kerja. Kebutuhan tenaga kerja tidak lagi hanya berdasarkan kemampuan dasar, tetapi juga keterampilan yang relaven dengan tren teknologi. Dalam hal ini pentingnya Upskilling dan Reskilling Definisi upskilling (meningkatkan keterampilan yang ada) dan reskilling (memperoleh keterampilan baru). Memliki dampak yang positif bagi individu seperti peluang karier, daya saing, dan penghasilan memjadi lebih baik. Dan juga berdmpak positif bagi perusahaan menjadi produktivitas meningkat, inovasi lebih cepat, dan retensi karyawan.
Perubahan Paradigma Dunia Kerja Perkembangan teknologi seperti AI, otomatisasi, dan digitalisasi yang menggantikan peran manusia di beberapa sektor. Perubahan kebutuhan industri terhadap tenaga kerja yang lebih fleksibel dan terampil. Contoh industri yang paling terdampak yakni misalnya, teknologi informasi, manufaktur, dan layanan pelanggan.
Upskilling dan reskilling menjadi krusial dalam menghadapi disrupsi digital, terutama di era yang terus berubah akibat kemajuan teknologi seperti kecerdasan buatan, otomatisasi, dan transformasi digital. Pentingnya upskilling dan reskilling dapat dikaitkan dengan UU Cipta Kerja (Omnibus Law), terutama dalam aspek ketenagakerjaan dan investasi.
Relevansi Upskilling dan Reskilling dapat mengatasi hilangnya pekerjaan Tradisional. Disrupsi digital menyebabkan banyak pekerjaan tradisional tergantikan oleh teknologi. Misalnya, otomatisasi di sektor manufaktur atau penggunaan AI di layanan pelanggan. Upskilling dan reskilling membantu pekerja untuk memperoleh keterampilan baru yang sesuai dengan pekerjaan masa depan, seperti penguasaan teknologi digital, analisis data, atau pemrograman. Dan juga dapat meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Dalam dunia kerja yang kompetitif, pekerja yang memiliki keterampilan terbaru dapat memberikan nilai lebih bagi perusahaan, sehingga meningkatkan produktivitas dan daya saing nasional.
Dalam UU Cipta Kerja mendorong pengembangan pelatihan kerja melalui kolaborasi antara pemerintah, industri, dan lembaga pelatihan. UU Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mengatur beberapa hal terkait peningkatan kompetensi tenaga kerja, di antaranya:Memudahkan perizinan untuk membuka lembaga pelatihan kerja, baik swasta maupun pemerintah, Memberikan kesempatan kepada yang belum bekerja untuk mengikuti pelatihan, Mengatur agar Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia dapat melakukan transfer teknologi dan keahlian untuk meningkatkan kualitas pekerja di Indonesia, Menambahkan jaminan kehilangan pekerjaan sebagai salah satu program jaminan sosial
Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai instrumen untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi pekerja, seperti pelatihan vokasi melalui program BLK Komunitas. UU Cipta Kerja bertujuan meningkatkan investasi dengan menciptakan ekosistem bisnis yang lebih ramah. Dengan meningkatnya investasi, akan ada lebih banyak lapangan kerja, terutama di sektor teknologi. Namun, tenaga kerja perlu siap untuk posisi tersebut melalui reskilling.dengan ekosistem investasi yang baik, investasi dapat tumbuh lebih cepat, menciptakan lapangan kerja, mendorong inovasi, dan pada akhirnya meningkatkan daya saing ekonomi secara keseluruhan.
Peningkatan Fleksibilitas Ketenagakerjaan Undang-undang ini mempermudah pengaturan kerja kontrak dan outsourcing. Pekerja perlu memanfaatkan fleksibilitas ini dengan terus meningkatkan keterampilan agar tetap kompetitif di berbagai jenis pekerjaan.
Adapun tantangan dan Solusi yang di hadapi sekarang yaitu Kurangnya akses pelatihan bagi sebagian tenaga kerja, Perubahan cepat teknologi sulit diikuti tanpa program yang tepat, Stigma negatif terhadap pembelajaran ulang di kalangan pekerja senior. Dan untuk solusinya Pemerintah dan perusahaan dapat memperluas akses pelatihan berbasis teknologi, Insentif pelatihan kerja, seperti subsidi atau program beasiswa yang diatur dalam UU Cipta Kerja, Kolaborasi dengan platform edtech atau penyedia pelatihan internasional.
Jadi Upskilling dan reskilling adalah kunci menghadapi disrupsi digital. UU Cipta Kerja dapat menjadi landasan hukum untuk mendukung transformasi tenaga kerja Indonesia dengan memastikan akses terhadap pelatihan, fleksibilitas kerja, dan penciptaan lapangan kerja yang relevan dengan era digital. Kombinasi ini tidak hanya meningkatkan kualitas tenaga kerja, tetapi juga mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam era industri.