OLEH : Aqilah Elsya Putria Fianda
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
CDN.id, BABEL- Business Judgment Rule merupakan suatu konsep dimana direksi perseroan tidak dapat dibebankan tanggung jawab secara hukum atas keputusan yang diambilnya walaupun keputusan tersebut menimbulkan kerugian bagi perusahaan, sepanjang keputusan tersebut dilakukan dengan iktikad baik, tujuan, dan cara yang benar, dasar yang rasional, dan kehati-hatian.
Doktrin Business Judgment Rule diadopsi di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya pasal 97 ayat (5) yang menyatakan direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian jika dapat membuktikan telah bertindak secara professional, jujur, dan demi kepentingan perusahaan.
Namun, dalam praktik penerapan Business Judgment Rule tidaklah semudah yang dibayangkan. Di Indonesia, BUMN lebih dianggap dominan sebagai badan publik dibandingkan sebagai badan hukum perdata. Karena di satu sisi BUMN juga menjadi bagian dari kekayaan negara. Sehingga hal ini menjadi salah satu tantangan utama dalam penerapan Business Judgment Rule, yakni pada dualisme status perusahaan.