Hal senada juga diutarakan Kepala Biro Organisasi Setda Babel Ellyana, dirinya menjelaskan perubahan sistem kerja di ruang lingkup Pemprov Babel akan segera dilakukan, mengingat pentingnya tugas ASN sebagai pelayan masyarakat.
“Terdapat empat item yang harus dipahami bapak/ibu sekalian, yakni pemilik pekerja, lalu ada pejabat penilai pekerja, pimpinan unit organisasi, dan ketua tim,” terangnya.
Dipaparkannya bahwa Pejabat Pemilik Kinerja yaitu pemimpin unit kerja yang bertanggung jawab untuk menghasilkan output atau outcomes tertentu, kemudian Pejabat Penilai Kinerja yaitu atasan langsung dengan ketentuan pejabat paling rendah pengawas.