Pemkot Pangkalpinang Siap 100 Persen Hadapi Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 2024
- account_circle Ochin
- calendar_month Kam, 26 Jun 2025

2. Menyusun dan mengirimkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) ke Kementerian Dalam Negeri,
3. Mempublikasikan ringkasan LPPD ke masyarakat melalui kanal digital resmi.
“LKPJ kita kemarin sudah diterima oleh DPRD. Sementara LPPD dikirim paling lambat 31 Maret tahun berikutnya, sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2020,” jelasnya.
Lebih lanjut, Subekti menambahkan bahwa ringkasan LPPD telah dipublikasikan melalui situs resmi Dinas Kominfo Pangkalpinang, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
“LPPD kita sudah dikirim ke Kemendagri tanggal 21 Maret kemarin. Tapi sebelum diverifikasi pusat, provinsi akan melakukan evaluasi awal,” tambahnya.
- Penulis: Ochin
