Adapun LKPD Kota Pangkalpinang terdiri dari laporan realiasasi anggaran, laporan perubahan SAL, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Lusje menyebut bahwa tahapan penyusunan LKPD Kota Pangkalpinang tahun 2023 ini didukung oleh seluruh OPD dan dikoordinir perumusannya oleh badan keuangan daerah. Bahkan LKPD telah selesai direview oleh Inspektorat Daerah Kota Pangkalpinang sebelum disampaikan kepada BPK.
“Penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah kepada BPK harus terlebih dahulu dilakukan review oleh inspektorat dari pemda setempat atas laporan laloran keuangan dan kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi,” jelasnya. (5LW)