“Kita diberi wewenang untuk mengatur pemerintahan sendiri sesuai dengan apa yang ada dalam otonomi daerah. Kota Pangkalpinang adalah bagian dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga harus sesuai dengan kebijakan provinsi, begitupun provinsi juga harus sesuai dengan RPJPN dan RPJMN,” tukas Lusje.
Dalam Musrenbang ini, Lusje harapkan masukan dan saran dari semua stakeholder untuk menyempurnakan penyusuan RPJPD Kota Pangkalpinang 2025-2045. Nantinya, tambah Lusje, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang terpilih nanti setelah Pemilukada tahun 2024 akan berpedoman dengan apa yang disusun ini yakni berpegangan pada RPJPD Kota Pangkalpinang 2025-2045.
“Alhamdulillah hari ini saya lihat lengkap di hadiri oleh stakeholder sebagai teman bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk sama-sama membangun Kota Pangkalpinang yang kita cintai ini,” pungkasnya. (5LW)