Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mengatakan tujuan dari MoU ini untuk membantu pihak Pemkot dari segi hukum.
“Kegiatan MoU dilakukan untuk menjaga, mengantisipasi dan mencegah semakin maraknya masalah hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga harus dilakukan pencegahan, MoU ini dapat menjadi payung hukum untuk melakukan permintaan jika ada permasalahan hukum sewaktu-waktu untuk kami dampingi,” terang Kepala Kajari.
“Terima kasih kepada wali kota atas terwujudnya jalinan kerja secara formal antara dua instansi ini. Berkomitmen dan sinergi bekerja sama dengan Pemkot Pangkalpinang,” tukasnya.