Pembuktian Perceraian Dalam Perspektif Hukum Acara Peradilam Agama

oleh
oleh

Dari ketentuan tersebut dapat dipahami secara garis besar bahwa pembuktian dalam perkara perceraian karena alasan tersebut harus dengan alat bukti saksi. Dalam perceraian alat bukti berupa saksi keluarga boleh digunakan dengan alasan hanya boleh digunakan atas perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus-menerus.

Saksi keluarga dipandang paling mengetahui tentang kondisi keperdataan tertentu dari pihak yang berperkara. Meskipun tidak disebut secara tegas dalam pasal pengecualian tersebut, namun sebagaimana penjelasan Pasal 145 HIR, perkara perceraian mutlak merupakan bagian dari perkara pengecualian itu. Konsekuensinya setiap perkara perceraian, baik dengan alasan syiqaq ataupun alasan-alasan lainnya, saksi keluarga sedarah dan keluarga semenda tetap cakap untuk didengar kesaksiannya.

Maka dari itu, kesaksian dari pihak keluarga dapat digunakan dalam semua jenis alasan pada perkara perceraian sepanjang dapat membuktikan dan secara nyata terdapat indicator kuat tentang adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus/broken marriage.

No More Posts Available.

No more pages to load.