Dengan demikian pemerintahan yang demokrasi lebih memunculkan persaingan politik, yakni dimulai sejak adanya Pemilihan Umum (Pemilu) yang diberlakukan untuk memberi
hak kepada rakyat untuk dapat memberikan suaranya secara jujur dan merata tanpa ada paksaan, hal ini menganut asas Luber-Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil)
Dalam UU kepemiluan No 7 tahun 2017 BAWASLU sebagai salah satu lembaga yang memiliki wewenang menjadi penyeimbang dalam menegakkan pengamanan dan pengawasan pada proses pemilihan umum serta fungsi eksekutor hakim dalam memutuskan perkara, cenderung relatif senyap dalam prakteknya menindak pelanggaran hukum pada pelaksanaan pemilu ditahun ini.
Bangka Belitung yang mungkin sebagai salah satu dari sekian banyaknya daerah di Indonesia yang dalam pelaksanaan pemilu ditahun ini cenderung kondusif dan tidak ada hura hara sedikitpun pembahasan mengenai kecurangan yang terjadi. Padalah dalam praktik dilapangan hal-hal yang melanggar ketentuan perundang-undangan telah sah terjadi dihadapan mata. Semisalnya dengan dugaan proses money politics yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh setiap caleg dalam meraup keuntungan elektoral pada pemilu tahun ini, masifnya praktik money politics pada pemilu tahun 2024 patut untuk dipertanyakan siapa yang patut untuk disalahkan atas hal tersebut. dengan demikian pendiaman terhadap hal tersebut seakan-akan lazim untuk dilakukan apalagi kerap didapati para anggota pengawas diseluruh tingkatan sering kali bersembunyi dibalik delik kebutuhan masyarakat akan hal tersebut.