Dan pada akhirnya, persoalan pemenuhan kewajiban adalah tanggungjawab moral yang harus ditegakkan, selain merupakan perintah yang termuat dalam putusan hakim, pemberian nafkah anak adalah perintah Allah yang disampaikan rasulnya jauh sebelum umat manusia mengenal perceraian, sebagaimana pada firman Allah dalam Q.S Al-Baqarah ayat 233.
Anak adalah investasi dunia dan akhirata yang tidak ternilai harganya, selain itu juga merupakan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawabannya. Menjadi seorang ayah berarti siap memikul tanggung jawab, kesadaran akan tanggungjawab tersebut adalah cara paling efektif dalam rangka pemenuhan nafkah anak. Perceraian hanyalah memutus ikatan pernikahan antara suami dengan istri, bukan orang tua dengan anak.