Di dalam hak anak terdapat juga hak nafkah anak, dimana pemenuhan hak nafkah tersebut termasuk juga kebutuhan tempat tinggal, pakaian, makanan, biaya pengobatan dan biaya pendidikan.
Nafkah anak adalah sesuatu yang mempunyai nilai manfaat atau nilai materi yang diberikan seorang ayah kepada anaknya yang belum dewasa. Sebagai bentuk tanggung jawab seorang ayah untuk memenuhi kebutuhan pokok yang diperlukan anaknya.
Perceraian dalam hukum islam adalah perbuatan atau langkah yang dilakukan oleh pasangan suami dan istri apabila hubungan rumah tangganya tidak dapat dipersatukan kembali dan apabila diteruskan akan menimbulkan mudharat bagi suami, isteri, anak dan lingkungannya.
Sebagaimana perkawinan, perceraian juga melahirkan akibat hukum bagi keduanya serta bagi anak-anak yang lahir dari pernikahan keduanya. Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, mengatur tentang kewajiban ayah terhadap anak akibat adanya perceraian. Pada Bab VII tentang putusnya perkawinan, pasal 41 memuat tentang pengaturan hak nafkah anak yang sangat jelas bahwa biaya pemeliharaan dan biaya pendidikan dengan kewajiban bagi ayah dalam memenuhinya, namum jika ayah tidak dapat memikul kewajiban tersebut, maka ibu juga diberikan tanggung jawab untuk memikulnya.
Dalam Kompilasi Hukum Islam pada pasal 105 KHI juga mengatur hal yang sama mengenai biaya anak pasca perceraian. Keseriusan lembaga peradilan agama dalam pemenuhan hak nafkah anak juga ditunjukkan dalam berbagai seminar dan diskusi yang dilakukan guna menemukan solusi terbaik bagi kepentingan anak.