Pelaksanaan Pemenuhan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian Orang Tua  

oleh
oleh

Oleh : Haliza Khoirun Nisa

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

CDN.id, BABEL- Di dalam agama Islam perkawinan merupakan seruan yang harus dijalankan bagi seseorang yang sudah cukup umur, sudah merasa mampu dapat memenuhi kebutuhan keluarga dan siap bagi seorang laki-laki dan sudah siap juga menjadi pemimpin dikeluarganya. Perkawinan juga dapat membuat kehidupan seseorang menjadi lebih terarah, tenang dan bahagia.

Di dalam membina suatu keluarga, lahirnya seorang anak merupakan karunia dan kebahagiaan dalam keluarga, dimana anak tersebut diharapkan dapat menjadi anak yang membanggakan bagi keluarga dan menjadi anak yang berbakti kepada orangtuannya.

Mengenai lahirnya seorang anak, anak merupakan peristiwa hukum yang terjadi karena hubungan suami-istri, ada beberapa hak dan kewajiban antara anak dan orang tua. Seperti, sandang, pangan, papan dan hak immaterial anak, seperti hak beribadah, hak mendapatkan perhatian dan kasih sayang sekaligus berinteraksi sosial.

No More Posts Available.

No more pages to load.