Irjen Pol Tornagogo Sihombing mengatakan, lahan yang ditanami pohon kayu putih tersebut merupakan bekas lahan pertambangan tanpa izin yang dibiarkan begitu saja. Padahal, lokasinya sangat dekat dengan Bandara Depati Amir Pangkalpinang.
Pohon-pohon yang sudah ditanam nantinya akan dikelola oleh kelompok tani dan dibantu oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar tetap terjaga.
“Hari ini kami bersama PT Timah dan Polda serta pemangku kepentingan kembali melakukan penanaman 1.800 pohon kayu putih di lahan seluas 2 hektar dan dekat dengan bandara,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus menggalakkan penanaman pohon di lahan kritis dan pesisir, seperti yang telah dilakukan di wilayah Dinas UMKM Provinsi Bangka Belitung dan BLK Provinsi Bangka Belitung.
“Kami akan terus gencar melakukan penanaman bila memungkinkan di lahan-lahan yang gundul karena ulah para pelaku kejahatan lingkungan hidup. Saya katakan para pelaku kejahatan lingkungan hidup ketika ada lahan yang ada pepohonan, mereka terus menggalinya untuk keperluan apapun, biarlah kepentingan mineral saja yang tidak sesuai aturan menurut saya sangat tidak bertanggung jawab dan melanggar hukum,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar penambang tanpa izin tidak lagi menggali lahan yang sudah ditanami pohon. Mereka akan mengambil tindakan jika hal itu terjadi lagi.