Dengan disahkannya raperda tersebut, Lusje menyebut bahwa hal ini akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah kota untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka membangun Kota Pangkalpinang agar lebih maju dan berkembang lebih baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. (5LW)