Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Pj Wako: Ada Penambahan Tiga OPD

oleh

“Sebelumnya peraturan daerah ini sudah mengalami perubahan melalui Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang dan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pangkalpinang, ” ungkapnya.

Rancangan perda perubahan kedua tersebut didasari oleh ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyatakan bahwa Pembentukan DPMPTSP yang tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kota.

No More Posts Available.

No more pages to load.