CDN.id, PANGKALPINANG – Rancangan peraturan daerah (Raperda) telah disetujui menjadi peraturan daerah (perda). Keputusan tersebut disampaikan pada rapat paripurna kesebelas masa Persidangan II tahun 2024 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/1/2023).
Di dalam perubahan perda tersebut terdapat penambahan tiga perangkat daerah, yang semula berjumlah 15 dinas daerah menjadi 18 dinas daerah.