CDN.id, BABEL– Panitia Khusus (pansus) Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD provinsi kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendatangi Direktorat Penataan Ruang Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kedatangan Ketua DPRD Babel dan rombongan, terkait penyelesaian konflik agraria yang terjadi di Bangka Belitung. Ketua DPRD Babel Herman Suhadi mengatakan konflik agraria ini menjadi salah satu isu penting bagi khususnya bagi masyarakat, terlebih lagi saat ini DPRD Provinsi Babel sedang menyusun Ranperda RTRWP.
“Beberapa hari yang lalu masyarakat kami yang ada di Bangka Barat dan Belitung menyampaikan aspirasi kepada kami terkait penguasaan lahan oleh perusahaan HTI yang sampai hari ini pengelolaannya belum maksimal dan menginginkan lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat,” ujar Herman Suhadi dalam rilisnya, Senin (22/7/2024).
Dikatakan Herman ini merupakan sebuah keinginan masyarakat yang harus segera diselesaikan, sehingga konflik agararia seperti ini tidak menjadi konflik yang berkembang dan menjadi warisan turun menurun kepada pemerintahan berikutnya.
Senada dengan Ketua DPRD, Ketua Pansus RTRWP Firmansyah Levi mengatakan pemerintah baik pusat dan daerah harus segera menyelesaikan polemik konflik agraria ini, sehingga kedepan tidak menimbulkan permasalahan yang lebih kompleks.
“Kami (pansus) harus ‘menclearkan’ permasalahan ini, terutama terkait tumpang tindih izin usaha, wilayah pemukiman/perkantoran yang masuk dalam kawasan serta buffer jalan antara IUP dengan pemukiman, sehingga kedepan perda RTRWP ini menjadi clean dan clear,” jelas Firmansyah Levi.