Oleh: Romlan
Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Provinsi Bangka Belitung
CDN.id, PANGKALPINANG- Pelaporan wartawan ke penegak hukum karena produk beritanya masih saja terjadi. Nampaknya masih banyak orang yang belum memahami delik pers. Kekinian, pelaporan oknum wartawan inisial D ke Polres Bangka Barat, terkait pemberitaan yang dibuatnya.
Tulisan ini untuk mewujudkan pers yang profesional melalui pemahaman aturan dan etika jurnalistik, mencerdaskan masyarakat dan publik agar paham tentang pers dan jurnalisme, serta terjalinnya hubungan kemitraan yang baik antara pers dengan pemerintah, masyarakat, badan usaha, dan penegak hukum.
Untuk dipahami, pengertian umum jurnalistik adalah aktivitas pengumpulan bahan, analisis (riset), penulisan, produksi, dan publikasi berita melalui media massa.