Pahami Dulu Berita dan Delik Pers

oleh
oleh

Oleh: Romlan

Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Provinsi Bangka Belitung

CDN.id, PANGKALPINANG- Pelaporan wartawan ke penegak hukum karena produk beritanya masih saja terjadi. Nampaknya masih banyak orang yang belum memahami delik pers. Kekinian, pelaporan oknum wartawan inisial D ke Polres Bangka Barat, terkait pemberitaan yang dibuatnya.

Tulisan ini untuk mewujudkan pers yang profesional melalui pemahaman aturan dan etika jurnalistik, mencerdaskan masyarakat dan publik agar paham tentang pers dan jurnalisme, serta terjalinnya hubungan kemitraan yang baik antara pers dengan pemerintah, masyarakat, badan usaha, dan penegak hukum.

Untuk dipahami, pengertian umum jurnalistik adalah aktivitas pengumpulan bahan, analisis (riset), penulisan, produksi, dan publikasi berita melalui media massa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.