Menanggapi tuntutan tersebut, RPP melalui penasihat hukumnya, Reydi Nobel, S.H., C.R.A., C.T.A. kawan-kawan merasa puas dengan putusan hakim, namun tentunya ini jauh dari rasa keadilan mengingat nilai kerugiannya cukup besar dari klien kami.
“Sedangkan, dari pihak terpidana pun tidak ada upaya meminta maaf kepada kami selaku korban, tidak ada berusaha untuk menyelesaikan,” sebut Reydi sapaan akrabnya.
Maka dari itu, pihaknya akan menempuh laporan baru yaitu dengan Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU) di Krimsus Polda Bali.
“Nah, disana nanti kita lihat apakah ada aliran-aliran dana yang kepada pihak lain ataupun digunakan untuk membeli suatu barang baik itu kendaraan atau aset. Selain bisa diambil atau di rampas oleh negara kemudian bisa di jual lelang untuk di kembalikan kepada kami selaku pihak korban,” tutup pria yang punya hobi menembak dan juga suka musik itu. (®)