CDN.id, JAKARTA – Penyedia jasa titip atau jastip nampaknya tidak terpengaruh pasca ditetapkan aturan baru yang dikeluarkan bea cukai Soekarno-Hatta yang membatasi barang bawaan impor dari luar negeri .
Seperti Annisa Azzahra, 27 tahun asal Bogor, penyedia jastip dari Bangkok, Thailand, dan Kuala Lumpur, Malaysia, mengaku tidak terpengaruh dengan aturan terbaru dari Bea Cukai. Menurutnya dia selalu taat aturan sejak berkecimpung di dunia usaha jastip atau hand carry sejak Agustus 2023. Setiap kali dia belanja barang jastip, jumlahnya tidak lebih dari US$500.
“Soalnya aku kalau hand carry pasti sesuai aturan, selama belanjaan kita enggak lebih dari $500 tuh aman kok ,” katanya saat dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Sabtu, 16 Maret 2024.
Dikatakan Anissa jika dirinya membeli barang lebih dari batas barang bawaan pesawat yaitu sebanyak 30 kilogram, dia menggunakan jasa pengiriman kargo laut yang biaya kirimnya sudah termasuk pajak dan lainnya.
“Pernah 50-60 kilogram, sisanya aku kargo-in. Biaya yang harus ia bayar saat itu sebesar Rp3-4 juta,” ucapnya.
Dirinya menceritakan bahwa hari Rabu, 13 Maret lalu, dia baru pulang dari Kuala Lumpur, Malaysia, membeli barang jastip . Ketika sampai di Cengkareng, tidak ada masalah dengan Bea Cukai.
“Mungkin karena barang bawaanku juga masih dalam batas wajar yah, hanya satu koper besar dan koper kecil,” ucap dia.
Hal senada juga disampaikan Mulki Syadiah, penyedia jastip barang dari Jepang, Bangkok, Thailand, Kuala Lumpur, Malaysia, hingga Turki juga tidak mempengaruhi aturan bea dan cukai yang baru. Sama seperti Annisa, Mulki juga menggunakan layanan kargo jika barang pesanan jastip yang ia beli melebihi batas yang ditentukan. Namun Mulki juga pernah menggunakan jasa lain, yaitu jasa jual bagasi.