Nasabah Meninggal saat KPR Masih Berjalan, Cicilan Dilanjut Ahli Waris?

oleh
oleh

Contoh kasusnya adalah jika nasabah adalah suami istri dan salah satunya meninggal, cicilan akan dibebankan kepada ahli waris, yaitu istri dan anaknya. Tapi, apabila suami dan istri meninggal bersamaan, kewajiban akan turun kepada ahli waris yaitu anaknya.

Jika ternyata anaknya masih di bawah umur, pengadilan akan menunjuk wali untuk mereka. Bank akan mencari wali yang berhak melalui pengadilan, yang kemudian akan memutuskan apakah rumah akan dilanjutkan pembayarannya atau dilelang. Intinya, yang akan melanjutkan pembayaran cicilan KPR adalah ahli waris, yang merupakan anggota keluarga atau saudara. (DC)

No More Posts Available.

No more pages to load.