Nasabah Meninggal saat KPR Masih Berjalan, Cicilan Dilanjut Ahli Waris?

oleh
oleh

CDN.id, JAKARTA – Kehilangan orang tercinta adalah momen yang memilukan. Namun, di tengah-tengah perasaan berduka tersebut, masalah keuangan seringkali menjadi hal yang banyak dipikirkan oleh keluarga yang ditinggalkan. Apalagi jika orang yang meninggal tersebut ternyata masih memiliki hutang atau cicilan yang belum lunas, cicilan KPR contohnya.
Salah satu pertanyaan yang seringkali muncul adalah apa yang terjadi jika nasabah meninggal dunia ketika masih memiliki Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang belum lunas. Apakah cicilan KPR harus dilanjutkan oleh ahli waris, ataukah ada opsi lain yang dapat diambil?

Jika seorang nasabah meninggal saat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masih berlangsung, beberapa hal akan terjadi tergantung pada berbagai faktor seperti apakah nasabah memiliki asuransi jiwa atau tidak, serta aturan dan ketentuan dari lembaga keuangan yang memberikan KPR tersebut.

Menurut Perencara Keuangan, Andy Nugroho, kebanyakan Bank atau penyedia KPR sudah bekerja sama dengan pihak asuransi jiwa. Jadi, apabila nasabah mengambil KPR yang sudah bekerjasama dengan pihak asuransi jiwa, maka hutangnya akan otomatis diputihkan atau dianggap lunas seandainya nasabah tersebut meninggal dunia.

No More Posts Available.

No more pages to load.