Menkominfo: Pemerintah Belum Terima Draf Revisi UU Penyiaran dari DPR

oleh

CDN.id, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah belum menerima draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau revisi UU Penyiarandari DPR. Beleid tersebut menjadi sorotan setelah DPR menyatakan bakal memasukkan beberapa aturan baru yang dianggap berpotensi membatasi kebebasan pers di Indonesia.

“UU Penyiaran itu hingga saat ini draf resminya belum diterima oleh pemerintah,” kata Budi Arie dalam konferensi pers daring pada Jumat, 24 Mei 2024. Budi berujar baik Kominfo maupun Kementerian Sekretariat Negara belum menerima naskah revisi UU tersebut.

Maka dari itu, Budi Arie menyampaikan pemerintah belum bisa memberi komentar soal wacana revisi tersebut. Dia berkata akan menunggu hingga menerima draf resmi UU Penyiaran dari DPR.

No More Posts Available.

No more pages to load.