CDN.id, JAKARTA – Pada hari pemungutan suara, pemilih akan mendapatkan lima jenis surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang perlu dicoblos.
Pemilu 2024 terdiri dari pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (pileg), yang terdiri dari:
- Presiden dan wakil presiden Republik Indonesia (RI)
- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
- Anggota Dewan Perwakilan
- Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota.
Lima jenis surat yang diberikan kepada setiap pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) pun memiliki warna berbeda-beda.
Sebelum diserahkan kepada pemilih, surat suara harus sudah ditandatangani Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua KPPS kemudian memberikan surat suara Pemilu 2024 dalam keadaan terlipat kepada pemilih.
Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023, setiap surat suara memiliki warna dasar putih dengan lima warna berbeda sebagai penanda.
Warna berbeda tersebut akan tampak berupa setrip atau garis di bagian luar saat kertas dalam kondisi terlipat.