Ketika hoaks digunakan sebagai alat untuk mendiskreditkan lembaga resmi atau tokoh publik, hal ini dapat mengikis kepercayaan pada institusi yang seharusnya menjadi pilar demokrasi. Di sinilah pentingnya peran hukum untuk mengatasi dan mengurangi dampak hoaks dalam masyarakat.
Indonesia telah memiliki beberapa instrumen hukum untuk mengatasi penyebaran hoaks, khususnya yang terjadi di dunia maya. Salah satu yang paling dikenal adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 28 ayat 2 UU ITE menyebutkan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)” dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal ini kerap digunakan untuk menjerat pelaku penyebaran hoaks, terutama yang terkait dengan isu-isu sensitif.
Selain itu, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juga memiliki pasal-pasal yang dapat digunakan untuk menjerat penyebar hoaks. Misalnya, Pasal 390 KUHP mengatur tentang berita bohong yang dapat merugikan orang lain secara materiil, sementara Pasal 207 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan atau lembaga negara. Ada juga UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, di mana Pasal 14 dan 15 mengatur sanksi bagi siapa pun yang menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.
Namun, meskipun sudah ada perangkat hukum yang cukup untuk menjerat penyebar hoaks, tantangan terbesar terletak pada penegakannya. Penyebaran hoaks di media sosial sering kali terjadi secara masif dan cepat, sehingga sulit bagi aparat penegak hukum untuk melacak semua pelakunya.
Ditambah lagi, ada tantangan teknis dalam mengidentifikasi penyebar pertama suatu hoaks, terutama jika mereka menggunakan akun anonim atau teknologi yang menyamarkan identitas.
Penegakan hukum terhadap penyebaran hoaks di media sosial memiliki tantangan tersendiri.
Pertama, penyebaran informasi di dunia maya sangat cepat dan sering kali dilakukan oleh banyak pihak sekaligus. Sekali sebuah berita hoaks tersebar, sulit untuk menghentikan penyebarannya karena pengguna media sosial cenderung menyebarkan ulang informasi tanpa memverifikasi kebenarannya terlebih dahulu. Hal ini membuat aparat penegak hukum kerap kali terlambat dalam menangani kasus hoaks.
Kemudian, permasalahan privasi dan identifikasi pelaku juga menjadi kendala. Banyak pengguna media sosial yang menggunakan identitas palsu atau akun anonim, sehingga sulit untuk melacak siapa yang pertama kali menyebarkan hoaks. Meskipun platform media sosial memiliki kewajiban untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam memberikan data pengguna jika diperlukan untuk proses hukum, hal ini sering kali memerlukan waktu yang lama dan birokrasi yang rumit.