Masa Tenang Pemilu, Ini Hal-hal yang Dilarang

oleh

Selain itu, ada juga larangan mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu selama masa tenang.

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyakRp12.000.000 (dua belas juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 509 UU Nomor 7 tahun 2017.

Sementara, Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty mengimbau, peserta pemilu menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri seusai masa kampanye usai. Dia mengingatkan, terakhir masa kampanye yaitu pada 10 Februari 2024, setelahnya merupakan masa tenang.

No More Posts Available.

No more pages to load.