Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Masa Tenang Pemilu, Ini Hal-hal yang Dilarang

Masa Tenang Pemilu, Ini Hal-hal yang Dilarang

  • account_circle Ochin
  • calendar_month Ming, 11 Feb 2024

Pada masa tenang, peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni:

Pertemuan terbatas
Pertemuan tatap muka
Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum
Pemasangan alat peraga di tempat umum
Media sosial
Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
Rapat umum
Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon
Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

  • Penulis: Ochin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPRD Sampaikan Apresiasi untuk Pemkab Bangka Raih WTP secara Berturut

    Ketua DPRD Sampaikan Apresiasi untuk Pemkab Bangka Raih WTP secara Berturut

    • calendar_month Rab, 31 Jul 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, BANGKA- Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar memberikan Apresiasi atas Kinerja Pemerintah Kabupaten Bangka terkait Penerimaan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 10 (Sepuluh) kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan wilayah Bangka Belitung, sejak tahun 2016 sampai dengan tahun anggaran 2023 ini. Hal tersebut disampaikan Iskandar dalam rangkaian Sidang Paripurna, pengesahan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan […]

  • Handphone Direbut, Tangan Dicakar Pengacara Bryan Ghautama Jadi Korban Kekerasan

    Handphone Direbut, Tangan Dicakar Pengacara Bryan Ghautama Jadi Korban Kekerasan

    • calendar_month Sen, 28 Apr 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    Akibat insiden tersebut, Bryan Ghautama mengaku mengalami sejumlah luka di tubuhnya. “Tangan kanan saya yang sebelah memar-memar, yang sebelah kiri dicakar ada bekas luka,” jelasnya. Terlapor diprasangkakan dugaan tindak pidana pengancaman sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP.(*)      

  • Darurat Reformasi TNI, Koalisi Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

    Darurat Reformasi TNI, Koalisi Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

    • calendar_month Jum, 27 Mar 2026
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    “Anggota militer yang melakukan tindak pidana umum wajib diadili di peradilan umum, sama seperti warga negara lainnya,” sambungnya. Koalisi juga menyoroti perlunya reformasi intelijen strategis, khususnya Badan Intelijen Strategis (BAIS), yang selama ini dinilai sering disalahgunakan untuk mengawasi dan menekan masyarakat sipil. Dugaan keterlibatan BAIS dalam kasus Andrie Yunus dan kerusuhan Agustus lalu dianggap menunjukkan […]

  • Jangan Jadikan Hukum Sekadar Alat Legalisasi

    Jangan Jadikan Hukum Sekadar Alat Legalisasi

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    Saya tidak bermaksud menuduh semua perangkat pemerintah daerah. Tapi ketika masyarakat berkali-kali menyuarakan keresahannya soal laut yang rusak, sungai yang tercemar, hutan yang hilang, dan mata pencaharian yang lenyap dan jawaban dari pemerintah adalah “izin sudah keluar”, “sesuai prosedur”, atau “kami hanya mengikuti aturan pusat”, maka sulit untuk tidak kecewa. Kalimat-kalimat seperti itu, meski terdengar […]

  • Perumda Pasar Jaya Siap Kolaborasi dengan PWI Jaya

    Perumda Pasar Jaya Siap Kolaborasi dengan PWI Jaya

    • calendar_month Sen, 3 Mar 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    Dalam suasana yang cair dan akrab, Agus Himawan bukan saja menjelaskan tentang visi, misi, dan kinerja Perumda Pasar Jaya yang baru dipimpinnya kurang dari dua tahun ini. Mantan petinggi di Sarana Jaya itu, BUMD Pemprov DKI lainnya, secara ringkas juga menjelaskan tantangan besar yang dihadapi Perumda Pasar Jaya. Tantangan terbesar Perumda Pasar Jaya, kata Agus […]

  • Reklamasi Berkelanjutan, Upaya PT Timah Jaga Ekosistem Pasca Tambang

    Reklamasi Berkelanjutan, Upaya PT Timah Jaga Ekosistem Pasca Tambang

    • calendar_month Kam, 20 Feb 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    Serta menanam tanaman lokal seperti jambu mete, pelawan, seruk/puspa, gelam, dan lainnya yang ditanam pada sela-sela tanaman utama fast growing. Sedangkan reklamasi bentuk lainnya yang dilakukan PT Timah yakni reklamasi yang dilakukan disesuaikan dengan usulan dan/atau kesepakatan dari para pemangku kepentingan seperti tempat wisata, tempat pemakaman umum dan sirkuit motorcross. Selain penanaman pohon, PT Timah […]

expand_less